FastBull BrokersView
Masuk

Regulator Filipina Memperingatkan Masyarakat Terhadap Platform EXNESS GLOBAL yang Tidak Sah

2026-01-06 BrokersView

 

Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) telah mengeluarkan imbauan publik yang memperingatkan bahwa EXNESS GLOBAL LIMITED , aplikasi perdagangan terkaitnya, dan individu yang bertindak atas namanya tidak berwenang untuk meminta investasi di negara tersebut.

 

 

Menurut Komisi, EXNESS GLOBAL LIMITED dan Aplikasi Perdagangan Global EXNESS beroperasi sebagai platform pialang daring yang menawarkan akses ke pasar keuangan seperti valuta asing, mata uang kripto, saham, dan komoditas, terutama melalui kontrak untuk perbedaan (contracts for difference).

 

Regulator tersebut mengatakan bahwa platform tersebut telah dipromosikan secara aktif melalui saluran media sosial dan aplikasi seluler, mendorong calon investor, termasuk warga Filipina, untuk berpartisipasi dalam kegiatan perdagangan. Layanan ini dapat diakses melalui situs web yang ditujukan untuk klien Filipina dan melalui aplikasi seluler yang tersedia di Google Play dan Apple App Store.

 

Meskipun tampak beroperasi sebagai pialang atau dealer terdaftar di yurisdiksi lain, SEC menyatakan bahwa platform tersebut tidak memenuhi persyaratan peraturan Filipina. Berdasarkan Kode Regulasi Sekuritas, sekuritas yang ditawarkan kepada publik harus terdaftar di Komisi, diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar secara lokal atau dealer berlisensi, dan dijual di bawah lisensi sekunder yang sah.

 

Berdasarkan catatan SEC, EXNESS GLOBAL LIMITED tidak terdaftar sebagai korporasi di Filipina dan tidak memiliki lisensi atau wewenang yang diperlukan untuk menjual atau menawarkan sekuritas, bertindak sebagai pialang atau dealer, atau mengoperasikan bursa efek di negara tersebut.

 

Akibatnya, Komisi tersebut menyarankan masyarakat untuk berhati-hati saat berurusan dengan platform investasi online yang tidak terdaftar dan menegaskan kembali imbauannya untuk tidak terlibat dengan entitas asing yang tidak terdaftar. SEC juga memperingatkan bahwa individu yang bertindak sebagai promotor, agen, perekrut, pemberi pengaruh, atau fasilitator untuk platform tersebut di Filipina—bahkan melalui saluran online—dapat menghadapi tanggung jawab pidana.

 

Kegiatan tersebut dapat merupakan pelanggaran terhadap Kode Regulasi Sekuritas dan dapat mengakibatkan denda hingga lima juta peso, hukuman penjara hingga 21 tahun, atau keduanya.

Bagikan

Memuat...