
Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan (SECP) telah mengumumkan amandemen terhadap Peraturan Analis Riset, 2015, yang memperkuat komitmennya terhadap tata kelola yang lebih baik dan integritas pasar. Kerangka kerja yang diperbarui ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, memberdayakan investor untuk membuat keputusan yang tepat, dan membangun kepercayaan yang lebih besar di pasar modal.
Peraturan yang direvisi ini menandai langkah maju yang signifikan dari kerangka kerja sebelumnya, yang hanya memberikan panduan umum dan tidak memiliki mekanisme pendaftaran formal. Berdasarkan peraturan baru ini, semua analis riset kini diwajibkan untuk mendaftar ke SECP.
Selain itu, dengan menyadari pengaruh media sosial yang semakin besar, di mana individu seringkali berperan serupa dengan analis riset, SECP telah memperkenalkan langkah-langkah kepatuhan khusus untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap kewajiban peraturan.
Perubahan utama meliputi:
Amandemen tersebut diselesaikan setelah konsultasi ekstensif dengan pemangku kepentingan utama, termasuk analis riset, perusahaan pialang, manajer aset, dan asosiasi industri. SECP menerbitkan makalah konsultasi, mengadakan beberapa sesi, dan mengundang komentar publik sebelum memasukkan reformasi berdasarkan umpan balik pasar untuk meningkatkan kejelasan dan efektivitas.