
Pengadilan Dubai telah memerintahkan seorang terpidana penipuan untuk mengembalikan lebih dari 10 juta Dirham setelah mengungkap penipuan investasi lintas batas yang menguras jutaan dolar dari sesama warga negara melalui usaha sekuritas fiktif.
Kasus ini menyoroti bagaimana skema investasi curang terus mengeksploitasi celah yurisdiksi, dengan para pelaku melarikan diri dari negara asal mereka sementara para korban berupaya mendapatkan ganti rugi melalui tindakan perdata internasional.
Perusahaan Fiktif yang Mencetuskan Usaha Sekuritas Palsu Digunakan untuk Merampas Jutaan
Pengadilan Dubai Menetapkan Pertanggungjawaban Pelaku Penipuan dalam Skema Investasi Sekuritas Palsu Lintas Batas, Memerintahkan Pengembalian Dana Lebih dari 10 Juta Dirham dan Ganti Rugi Sebesar 500.000 Dirham.
Menurut catatan kasus, terdakwa membujuk korban untuk berinvestasi dalam apa yang disajikan sebagai perusahaan perdagangan sekuritas yang baru didirikan di negara Arab lain. Dengan menjanjikan keuntungan tinggi dan memposisikan usaha tersebut sebagai bisnis keuangan yang sah, penipu tersebut meyakinkan korban untuk mentransfer sekitar $2,7 juta melalui beberapa transaksi bank.
Investigasi selanjutnya mengungkapkan bahwa entitas tersebut tidak ada dalam kapasitas hukum atau peraturan apa pun. Entitas tersebut tidak terdaftar maupun berlisensi di otoritas pasar modal yang relevan dan tidak memiliki kehadiran operasional. Pihak berwenang kemudian menetapkan bahwa perusahaan yang disebut-sebut itu berfungsi semata-mata sebagai kedok untuk mengumpulkan dana, yang tidak pernah diinvestasikan.
Pola ini sangat mirip dengan taktik yang terlihat dalam penipuan broker palsu dan aplikasi investasi, di mana entitas fiktif digunakan untuk menciptakan ilusi legitimasi sebelum dana disalahgunakan dan dialihkan melintasi perbatasan (seperti yang terlihat dalam laporan BrokersView sebelumnya tentang jaringan penipuan investasi pseudo-broker).
Riwayat Hukuman Sebelumnya dan Pelarian Mempersulit Pemulihan
Terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah di negara asalnya, di mana pengadilan pidana menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara secara in absentia dan mengenakan denda finansial karena menipu banyak korban. Ia melarikan diri sebelum menjalani hukuman atau mengembalikan dana curian, dan kemudian muncul kembali di Uni Emirat Arab.
Hakim-hakim di Dubai menolak upaya untuk menolak gugatan perdata tersebut, dengan memutuskan bahwa penipuan itu dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan melalui struktur perusahaan yang sah. Putusan ini memperkuat bagaimana proses perdata semakin banyak digunakan untuk menuntut ganti rugi ketika penegakan hukum pidana tertunda atau terfragmentasi di berbagai negara.
Kompensasi Lebih dari Sekadar Dana yang Dicuri
Selain memerintahkan pengembalian penuh sebesar $2,7 juta (atau setara dalam dirham), pengadilan juga memberikan ganti rugi sebesar Dh500.000, yang mengakui tidak hanya kerugian finansial langsung tetapi juga kekurangan dana yang berkepanjangan dan tekanan emosional yang diderita korban. Bunga dan biaya hukum juga dikenakan.
Meskipun kasus ini diadili di Dubai, hal ini menggarisbawahi tren yang lebih luas: korban penipuan investasi internasional semakin bergantung pada mekanisme hukum lintas batas untuk memulihkan aset ketika pelaku mengeksploitasi celah peraturan dan geografis.
Kasus-kasus yang melibatkan entitas investasi fiktif, operasi sekuritas tanpa izin, dan janji palsu tentang keuntungan tinggi terus bermunculan di berbagai yurisdiksi. Para penipu sering memanfaatkan kepercayaan, narasi profesional, dan mobilitas lintas batas untuk menunda pertanggungjawaban. Seperti yang terlihat dalam beberapa investigasi BrokersView tentang penipuan investasi online dan skema pialang palsu, pemulihan aset sering kali bergantung pada tindakan hukum internasional yang terkoordinasi daripada penuntutan pidana saja.