
Kepolisian Yudisial (PJ) di Makau menangkap dua warga negara Indonesia karena mengatur penipuan investasi online dan skema pencucian uang yang merugikan setidaknya dua korban sebesar 249.000 patacas. Penyidik menetapkan bahwa para tersangka memanfaatkan koneksi media sosial untuk memikat korban agar berinvestasi dalam mata uang kripto dan reksa dana emas, menjanjikan keuntungan sambil menggunakan pengalihan dana yang menipu untuk menyembunyikan kepemilikan.
Mekanisme Kejahatan dan Aliran Dana
Tersangka laki-laki, Ho, 38 tahun, mengumpulkan setoran awal sebesar 74.000 patacas dari seorang korban warga Tiongkok daratan dan 18.000 patacas dari seorang korban warga Vietnam, kemudian menyalurkan dana tersebut kepada tersangka perempuan, Lilian, 45 tahun. Lilian kemudian mengkonsolidasikan setidaknya 160.000 patacas, dengan mengklaim bahwa jumlah tersebut dikelola untuk seorang operator laki-laki daring. Para korban diberi kredit berupa keuntungan kecil yang dipalsukan untuk mendapatkan kepercayaan sebelum dipaksa melakukan transfer tambahan yang diberi label sebagai pembayaran "pajak". Dana tersebut dipindahkan melalui beberapa rekening bank di Makau, menciptakan jejak pencucian uang untuk menyembunyikan penerima manfaat akhir.
Tindakan Penegakan Hukum
PJ melacak rekening bank dan transaksi online tersangka, mengkonfirmasi struktur skema dan peran masing-masing peserta. Ho ditangkap di dekat sebuah bank lokal di Makau, sementara Lilian ditangkap di dekat Pasar Merah setelah operasi terkoordinasi oleh unit investigasi PJ. Kedua tersangka dipindahkan ke Kejaksaan Agung (MP) untuk menghadapi dakwaan resmi penipuan dan pencucian uang.
Pihak berwenang sedang melakukan analisis forensik terhadap perangkat seluler, laporan rekening bank, dan komunikasi daring untuk mengidentifikasi peserta tambahan dan potensi kolaborator luar negeri. Kasus ini menyoroti bagaimana unit PJ Makau secara sistematis membongkar penipuan investasi daring melalui pemetaan aliran dana yang terperinci, identifikasi perantara, dan menghubungkan bukti digital dengan pelaku kriminal.
Kasus ini mencerminkan tren yang lebih luas dalam penipuan investasi online, di mana korban dimanipulasi melalui media sosial, akun digital, dan pelaporan keuntungan palsu, dengan dana yang dengan cepat disalurkan melalui berbagai pihak untuk menghindari deteksi. PJ terus menyelidiki tersangka dan calon kaki tangan yang tersisa, menyoroti peningkatan fokus pada tindakan pencegahan dan pelacakan terperinci terhadap jaringan penipuan keuangan.