FastBull BrokersView
Masuk

BNP Paribas Diperintahkan Ganti Korban Penipuan sebesar 56.000 euro

2024-10-24 BrokersView

BNP Paribas Diperintahkan Ganti Korban Penipuan sebesar 56.000 euro

Pengadilan tinggi Prancis telah memerintahkan BNP Paribas SA untuk memberikan ganti rugi kepada korban penipuan, Reuters melaporkan.

 

Pada tahun 2019, seorang peniru penasihat bank menelepon korban dan memintanya untuk menghapus lima penerima manfaat transfer kawat dari daftarnya, dan kemudian menggunakan kode rahasia untuk menambahkannya kembali.

 

Penipu tersebut memanfaatkan teknologi "spoofing" untuk membuat nomor telepon tampak sama dengan nomor yang digunakan oleh penasihat bank yang sebenarnya dan berpura-pura menjadi staf bank. Korban tidak menyadari bahwa ia telah ditipu setelah dua hari ketika 54.500 euro miliknya telah ditransfer dari rekeningnya ke penipu tersebut.

 

Korban mengklaim kerugian dari bank tetapi ditolak karena bank yakin ia melakukan "kelalaian serius".

 

Namun, pengadilan percaya bahwa tidak ada tindakan yang memadai yang diambil oleh BNP Paribas untuk mencegah apa yang diderita klien dan memerintahkan bank untuk membayarnya kembali 56.000 euro euro dengan bunga 1.500 euro.

 

BNP Paribas mengatakan pihaknya mengakui perintah tersebut. Itu juga mengklaim telah meningkatkan sistem untuk memerangi penipuan dan meningkatkan kesadaran klien.

Bagikan

Memuat...