
Kepolisian Metro Jaya, Indonesia, telah memulai penyelidikan terhadap dugaan penipuan investasi mata uang kripto menyusul pengaduan resmi yang diajukan oleh korban yang diidentifikasi sebagai Younger, alias Y. Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan keterkaitannya dengan para influencer yang diidentifikasi dengan inisial TR dan K.
Didampingi oleh penasihat hukum, korban menyerahkan bukti kepada polisi pada hari Selasa, termasuk catatan transaksi, kode referensi, materi video, dan file digital yang diduga menunjukkan pesan promosi dan janji pengembalian yang luar biasa tinggi. Menurut pengaduan tersebut, skema tersebut menawarkan potensi keuntungan mulai dari 300% hingga 500%.
Pengacara Younger, Jajang, mengatakan korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut setelah mengalami kerugian finansial mendekati Rp 3 miliar, dan menyatakan bahwa tujuannya bukan hanya untuk mencari keadilan tetapi juga untuk mencegah skema serupa menargetkan audiens yang lebih muda.
Menurut keterangan korban, dugaan penipuan tersebut dimulai setelah ia melihat konten yang diunggah oleh TR di Instagram. Tampilan gaya hidup mewah, yang diklaim didanai oleh keuntungan perdagangan kripto yang pesat, dilaporkan memengaruhi keputusan korban untuk berpartisipasi.
Korban mengatakan bahwa ia kemudian membeli paket keanggotaan yang ditawarkan oleh para promotor yang diduga, dengan harga mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 50 juta. Keanggotaan ini dipresentasikan sebagai jalan menuju investasi kripto dengan imbal hasil tinggi.
Salah satu narasi investasi melibatkan mata uang kripto yang disebut Manta, dengan klaim bahwa investasi awal sebesar Rp 2 juta dapat tumbuh menjadi Rp 2 miliar. Imbal hasil yang dijanjikan sebesar 300% hingga 500% disebut-sebut sebagai faktor utama dalam menarik peserta yang mungkin belum sepenuhnya memahami risiko yang terlibat.
Jajang mengatakan dia menduga individu-individu yang dilaporkan tersebut tidak memiliki kualifikasi atau sertifikasi yang diperlukan untuk memberikan panduan investasi, yang menurutnya merupakan isu utama dalam dugaan penipuan tersebut.
Kepolisian Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Penyidik mengatakan bahwa dugaan aktivitas tersebut terjadi melalui grup Discord, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi utama antara tersangka dan peserta.
Juru bicara kepolisian Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan memanggil pelapor untuk klarifikasi guna menetapkan kronologi yang lebih jelas dan memverifikasi bukti yang diserahkan. Pihak berwenang juga akan menganalisis transaksi keuangan, struktur rujukan, dan materi rekaman untuk menentukan apakah terdapat unsur kriminal.
Laporan tersebut telah secara resmi didaftarkan di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Metro Jaya. Para pejabat mengatakan penyelidikan ini mencerminkan upaya yang lebih luas untuk mengatasi penipuan investasi online dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.