
Kenneth Thom, seorang influencer keuangan dan mantan pialang sekuritas yang dikenal secara online sebagai “K Money,” telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menipu investor melalui skema investasi yang dipromosikan di media sosial.
Thom, 42 tahun, menerima vonisnya pada hari Selasa, kurang dari lima bulan setelah mengaku bersalah atas penipuan penasihat investasi. Jaksa penuntut mengatakan dia menampilkan dirinya di Facebook, Instagram, dan Twitch sebagai pedagang sukses dan ahli Wall Street, menjual kursus perdagangan dan rekomendasi investasi kepada para pengikutnya.
Pada akhir tahun 2023, Thom mengundang anggota grup Facebook untuk berpartisipasi dalam akun perdagangan bersama yang menurutnya akan ia kelola dengan imbalan sebagian keuntungan. Menurut jaksa, ia akhirnya mengumpulkan lebih dari $800.000 dari lebih dari 60 investor.
Namun, Thom hanya menginvestasikan sekitar $350.000, menggunakan sisa dana untuk pengeluaran pribadi termasuk pembelian barang mewah di Hermès, penerbangan ke Prancis, dan perjalanan di Jepang. Perdagangannya juga mengalami kerugian lebih dari $250.000, terutama melalui perdagangan opsi.
Terlepas dari kerugian yang dialami, Thom diduga memposting laporan kinerja palsu yang menunjukkan keuntungan besar. Misalnya, pada Juli 2024, ia mengklaim bahwa tiga akun saham yang ia kelola menghasilkan keuntungan sepanjang tahun, dengan pengembalian hingga 120%, padahal ia telah kehilangan sekitar sepertiga dari uang yang diinvestasikan.
Thom kemudian berhenti menanggapi para investor, sehingga mereka tidak dapat memulihkan dana mereka.
Sebelum menjadi influencer keuangan, Thom bekerja sebagai pialang sekuritas dan terdaftar di Otoritas Pengatur Industri Keuangan (FINRA) pada tahun 2006. Ia diskors pada tahun 2011 setelah gagal membayar putusan arbitrase kepada seorang investor.
Kasus ini menyoroti meningkatnya kekhawatiran regulasi seputar para influencer keuangan yang menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk dan layanan investasi.