FastBull BrokersView
Masuk

Singapura Menangkap Seorang Wanita Terkait Dugaan Skema Investasi Kripto Fun Coffee

20 jam yang lalu BrokersView

Polisi Singapura telah menangkap seorang wanita berusia 49 tahun sehubungan dengan penyelidikan terhadap platform investasi Fun Coffee, yang dicurigai oleh pihak berwenang beroperasi sebagai skema penjualan piramida yang melibatkan transfer mata uang kripto dan pengembalian investasi yang tidak realistis.

 

Kepolisian Singapura (SPF) mengatakan wanita itu ditangkap pada hari Kamis setelah penyelidikan terhadap platform tersebut, yang dilaporkan berbasis di Vietnam. Temuan awal menunjukkan bahwa dia secara aktif mempromosikan skema tersebut dan merekrut individu untuk berpartisipasi.

 

Menurut polisi, para pengguna diinstruksikan untuk mengunduh aplikasi Fun Coffee dan mentransfer Tether (USDT), mata uang kripto yang dipatok ke dolar AS, ke alamat dompet digital yang disediakan melalui aplikasi tersebut. Para peserta kemudian dapat berlangganan berbagai rencana investasi yang menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi sekaligus menawarkan komisi tambahan untuk merekrut anggota baru.

 

Pihak berwenang mengatakan bahwa investor di Singapura kemudian tidak dapat menarik dana mereka melalui aplikasi tersebut.

 

Fun Coffee juga menarik perhatian di Hong Kong dan Makau, di mana polisi baru-baru ini menangkap delapan orang setelah menerima lebih dari 220 pengaduan terkait platform tersebut. Laporan menunjukkan bahwa para korban mungkin telah kehilangan hampir HK$100 juta (sekitar US$12,7 juta) setelah aplikasi tersebut dilaporkan offline pada 20 Juli.

 

Meskipun menampilkan diri sebagai merek gaya hidup yang menggabungkan kopi, kesehatan, dan inovasi digital, Fun Coffee mempromosikan model bisnis yang konon memberi penghargaan atas partisipasi pengguna dan pertumbuhan jaringan melalui platform digitalnya. Perusahaan ini juga mengoperasikan kafe fisik yang menampilkan robot pembuat kopi di Jalan Besar, Singapura.

 

Wanita yang ditangkap tersebut sedang diselidiki atas kemungkinan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Pemasaran Bertingkat dan Penjualan Piramida (Larangan) Singapura. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga S$200.000, atau keduanya.

 

SPF telah memperingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer mata uang kripto lebih lanjut ke Fun Coffee, termasuk permintaan yang dilakukan melalui individu yang mengaku mewakili platform tersebut atau melalui aplikasi Fun Coffee.

Bagikan

Memuat...