
Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) telah mengeluarkan peringatan kepada investor dan pasar terkait entitas yang beroperasi di bawah merek KuCoin, memperingatkan bahwa platform tersebut mungkin menawarkan layanan aset virtual kepada penduduk Dubai tanpa persetujuan regulasi yang diperlukan.
Peringatan tersebut berkaitan dengan beberapa perusahaan yang terkait dengan bursa tersebut, termasuk Phoenixfin Pte Ltd , MEK Global Limited , Peken Global Limited , dan Kucoin Exchange EU GmbH , yang secara kolektif mengiklankan layanan melalui domain kucoin.com. Menurut VARA, entitas-entitas tersebut mungkin telah menyediakan layanan aset virtual di atau dari Dubai sambil memberikan keterangan yang salah mengenai status perizinan mereka.
Akibatnya, regulator telah menginstruksikan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan semua aktivitas aset virtual tanpa izin yang menargetkan penduduk emirat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Dubai No. 4 Tahun 2022 dan Keputusan Kabinet No. 111/2022, setiap entitas yang menawarkan layanan aset virtual di Dubai harus memperoleh otorisasi dari VARA. Otoritas tersebut mengkonfirmasi bahwa KuCoin tidak memiliki lisensi untuk menyediakan layanan tersebut di wilayah hukum ini. Akibatnya, setiap promosi, iklan, atau ajakan yang terkait dengan platform tersebut belum disetujui oleh regulator.
VARA memperingatkan bahwa berurusan dengan penyedia layanan tanpa izin dapat membuat investor terpapar risiko keuangan yang signifikan dan potensi konsekuensi hukum, karena entitas-entitas ini beroperasi di luar kerangka peraturan dan mekanisme pengawasan otoritas tersebut.
Pemberitahuan ini merupakan bagian dari upaya regulasi yang lebih luas untuk memperkuat perlindungan investor dan memastikan bahwa platform aset digital yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi persyaratan hukum setempat.