FastBull BrokersView
Masuk

CySEC Menangguhkan Lisensi CIF 3angleFX Atas Pelanggaran AML

2025-08-11 BrokersView

Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) telah mengumumkan penangguhan otorisasi Perusahaan Investasi Siprus (CIF) atas Triangleview Investments Ltd, dengan alasan beberapa pelanggaran.

 

Triangleview (nomor lisensi CIF 384/20) ditemukan melanggar perintah CySEC untuk mencegah dan memerangi pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Perusahaan gagal memenuhi syarat-syarat lisensi utama, terutama yang melibatkan komposisi dan pengawasan dewan direksi, serta persyaratan organisasi, menurut regulator.

 

sumber: CySEC

 

CySEC telah memberi Triangleview tenggat waktu dua bulan untuk memperbaiki kekurangan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mematuhi standar peraturan.

 

Selama masa penangguhan, Triangleview dilarang menawarkan layanan investasi atau terlibat dalam transaksi bisnis apa pun. Perusahaan juga dilarang menerima klien baru dan mempromosikan dirinya sebagai penyedia layanan investasi.

 

CySEC telah mengizinkan Triangleview untuk melakukan kegiatan terbatas, asalkan selaras dengan keinginan klien yang ada. Ini termasuk menyelesaikan semua transaksinya sendiri dan kliennya yang ada di hadapannya, sesuai dengan instruksi klien, dan mengembalikan semua dana dan instrumen keuangan yang dapat dikaitkan dengan kliennya.

 

Triangleview Investments Ltd menerima lisensi CIF pada tahun 2020 dan mengoperasikan merek broker Forex dan CFD ritel 3angleFX. Ini bukan pelanggaran peraturan pertama perusahaan, yang sebelumnya dikenakan denda € 50.000 kepada Triangleview pada tahun 2022 karena gagal melindungi dana pelanggan secara memadai.

 

Sumber: CySEC (Informasi otorisasi dari Triangleview)

 

Pencegahan lisensi ini menyoroti upaya terus menerus CySEC untuk memperkuat peraturan kepatuhan dan perlindungan investor. Pada akhir Juli, komisi menemukan bahwa Conotoxia Ltd, penyedia perdagangan Forex dan CFD yang diduga melanggar kewajiban peraturan, menangguhkan lisensi CIF perusahaan secara penuh.

Bagikan

Memuat...