Bendera merah pertama adalah tidak adanya informasi regulasi dan data perizinan di situs web VIRTUAL FX TRADE.
Meskipun VIRTUAL FX TRADE diduga berdomisili di AS, tidak ada indikasi bahwa perusahaan ini terdaftar sebagai anggota National Futures Association (NFA). Oleh karena itu, perusahaan ini tidak mematuhi hukum dan peraturan negara tersebut.
Lebih jauh lagi, Komisi Nasional Pasar Valores (CNMV) telah menambahkan PERDAGANGAN VIRTUAL FX ke dalam daftar peringatannya karena menyediakan layanan investasi tanpa izin.
Intinya, PERDAGANGAN VIRTUAL FX tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut.
PERDAGANGAN FX VIRTUAL jelas-jelas adalah penipuan.
Bendera merah pertama adalah tidak adanya informasi regulasi dan data perizinan di situs web VIRTUAL FX TRADE.Meskipun VIRTUAL FX TRADE diduga berdomisili di AS, tidak ada indikasi bahwa perusahaan ini terdaftar sebagai anggota National Futures Association (NFA). Oleh karena itu, perusahaan ini tidak mematuhi hukum dan peraturan negara tersebut.Lebih jauh lagi, Komisi Nasional Pasar Valores (CNMV) telah menambahkan PERDAGANGAN VIRTUAL FX ke dalam daftar peringatannya karena menyediakan layanan investasi tanpa izin.Intinya, PERDAGANGAN VIRTUAL FX tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. PERDAGANGAN FX VIRTUAL jelas-jelas adalah penipuan.