
TradingPoint mengklaim telah diotorisasi oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC). Namun, meskipun lisensi dengan rincian yang disebutkan memang muncul dalam register resmi CySEC, domain situs web terdaftar yang terkait dengan lisensi tersebut tidak sesuai dengan situs web yang saat ini digunakan oleh TradingPoint. Ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan serius tentang apakah TradingPoint benar-benar beroperasi di bawah otorisasi yang diklaim.
Selain itu, TradingPoint tidak memberikan informasi lisensi yang dapat diverifikasi atau klarifikasi tambahan mengenai perbedaan ini. Hingga perusahaan dapat menunjukkan bahwa situs web dan operasinya saat ini secara eksplisit dilindungi oleh lisensi yang sah, kami menilai TradingPoint kemungkinan tidak berlisensi atau berpotensi melakukan penipuan.
Oleh karena itu, TradingPoint tampaknya merupakan penipuan.


Pada tanggal 2 Juni 2026, Otoritas Pengawasan Keuangan Federal (BaFin) mengeluarkan peringatan terhadap TradingPoint, karena meyakini perusahaan ini mungkin menyediakan layanan atau produk keuangan tanpa izin yang sah di Jerman. https://www.bafin.de/SharedDocs/Veroeffentlichungen/DE/Verbrauchermitteilung/unerlaubte/2026/meldung_2026_06_02_investtrading.html?nn=149610#table_160124

Pada tanggal 2 Juni 2026, Otoritas Pengawasan Keuangan Federal (BaFin) mengeluarkan peringatan terhadap TradingPoint, karena meyakini perusahaan ini mungkin menyediakan layanan atau produk keuangan tanpa izin yang sah di Jerman. https://www.bafin.de/SharedDocs/Veroeffentlichungen/DE/Verbrauchermitteilung/unerlaubte/2026/meldung_2026_06_02_investtrading.html?nn=149610#table_160124
