
Top One Trader mengklaim diatur oleh Otoritas Keuangan Lepas Pantai Anjouan (AOFA) di Komoro. Namun, AOFA adalah badan pengatur lepas pantai yang dikenal karena pengawasannya yang lemah dan kurangnya pengakuan internasional. Yurisdiksi tersebut menawarkan perlindungan investor yang terbatas, dan kerangka peraturan umumnya dianggap tidak dapat diandalkan menurut standar keuangan global.
Meskipun kami telah mengkonfirmasi informasi pendaftaran perusahaan dengan AOFA, AOFA belum memulai atau memverifikasi otorisasi resmi terkait entitas berlisensi ini. Lebih lanjut, proses lisensi dimulai pada 26 September 2025. Dengan mempertimbangkan dua poin penting ini, kami tidak dapat memastikan apakah platform tersebut benar-benar telah memperoleh otorisasi untuk lisensi ini.
Mengingat kekhawatiran tersebut, kami menganggap Top One Trader berisiko tinggi bagi investor dan tampaknya merupakan penipuan.


