Perdagangan Saham mengklaim diatur oleh Otoritas Pengawasan Keuangan (FCRA.ORG.UK). Namun, tidak ada otoritas semacam itu di Inggris. Terlebih lagi, Perdagangan Saham mengklaim diatur oleh Otoritas Perilaku Keuangan (FCA), yang dibantah oleh FCA dalam peringatannya terhadap Perdagangan Saham.
Intinya, Perdagangan Saham tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Hal ini jelas merupakan penipuan.
Perdagangan Saham mengklaim diatur oleh Otoritas Pengawasan Keuangan (FCRA.ORG.UK). Namun, tidak ada otoritas semacam itu di Inggris. Terlebih lagi, Perdagangan Saham mengklaim diatur oleh Otoritas Perilaku Keuangan (FCA), yang dibantah oleh FCA dalam peringatannya terhadap Perdagangan Saham.Intinya, Perdagangan Saham tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Hal ini jelas merupakan penipuan.