Option 2 Trade mengklaim terdaftar di Mwali International Services Authority (MISA), Komisi Keuangan. Perusahaan ini juga mengaku terdaftar di St. Lucia. Namun, pencarian kami terhadap perusahaan tersebut di daftar MISA dan Komisi Keuangan tidak menemukan catatan yang sesuai. Mengenai dugaan pendaftaran di St. Lucia, hal itu bukan merupakan lisensi dari regulator keuangan. Terlebih lagi, negara tersebut telah mengumumkan bahwa aktivitas perdagangan valas tidak memiliki lisensi di sana.
Otoritas Pasar Keuangan Selandia Baru (NZ FMA) telah mengeluarkan peringatan terhadap Option 2 Trade, menyoroti bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar untuk menyediakan layanan keuangan di Selandia Baru dan mencurigainya sebagai penipuan.
Intinya, Option 2 Trade tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor pada platform ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Option 2 Trade tampaknya merupakan penipuan.



Option 2 Trade mengklaim terdaftar di Mwali International Services Authority (MISA), Komisi Keuangan. Perusahaan ini juga mengaku terdaftar di St. Lucia. Namun, pencarian kami terhadap perusahaan tersebut di daftar MISA dan Komisi Keuangan tidak menemukan catatan yang sesuai. Mengenai dugaan pendaftaran di St. Lucia, hal itu bukan merupakan lisensi dari regulator keuangan. Terlebih lagi, negara tersebut telah mengumumkan bahwa aktivitas perdagangan valas tidak memiliki lisensi di sana.Otoritas Pasar Keuangan Selandia Baru (NZ FMA) telah mengeluarkan peringatan terhadap Option 2 Trade, menyoroti bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar untuk menyediakan layanan keuangan di Selandia Baru dan mencurigainya sebagai penipuan.Intinya, Option 2 Trade tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor pada platform ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Option 2 Trade tampaknya merupakan penipuan.