Micron Group menampilkan Pengenal Badan Hukum (LEI) sebagai lisensi untuk mendukung legitimasinya. Namun, LEI hanya berfungsi untuk memungkinkan identifikasi yang jelas dan unik atas badan hukum yang terlibat dalam transaksi keuangan. Memiliki LEI tidak berarti memiliki wewenang untuk terlibat secara sah dalam aktivitas keuangan.
Selain itu, Otoritas Keuangan (Autorité des Marchés Financiers, AMF) telah menambahkan Micron Group ke dalam daftar peringatan karena merupakan perusahaan tidak resmi yang terlibat dalam aktivitas valas.
Intinya, Micron Group tidak diregulasi oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Hal ini jelas merupakan penipuan.
Micron Group menampilkan Pengenal Badan Hukum (LEI) sebagai lisensi untuk mendukung legitimasinya. Namun, LEI hanya berfungsi untuk memungkinkan identifikasi yang jelas dan unik atas badan hukum yang terlibat dalam transaksi keuangan. Memiliki LEI tidak berarti memiliki wewenang untuk terlibat secara sah dalam aktivitas keuangan.Selain itu, Otoritas Keuangan (Autorité des Marchés Financiers, AMF) telah menambahkan Micron Group ke dalam daftar peringatan karena merupakan perusahaan tidak resmi yang terlibat dalam aktivitas valas.Intinya, Micron Group tidak diregulasi oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Hal ini jelas merupakan penipuan.