Market Radar mengklaim dioperasikan oleh RADAR FINANCIAL INVESTMENTS CORPORATION, anggota teregulasi dari Otoritas Regulasi Industri Keuangan (FINRA) dengan CRD# 314823. Meskipun benar bahwa entri terkait terdapat dalam registri FINRA, penting untuk dicatat bahwa Market Radar, sebagai broker yang menawarkan perdagangan mata uang kripto, valas, dan CFD melalui situs web mereka, diwajibkan untuk mendapatkan otorisasi dari Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dan Asosiasi Berjangka Nasional (NFA). Hanya dengan mendaftar di FINRA, bukan berarti menyediakan layanan atau produk di pasar valas dan derivatif adalah sah. Namun, tidak ada catatan yang sesuai dengan RADAR FINANCIAL INVESTMENTS CORPORATION baik dalam register CFTC maupun register NFA. Dengan demikian, Market Radar beroperasi di luar kerangka regulasi.
Selain itu, Otoritas Pasar Keuangan Selandia Baru (FMA) telah mengeluarkan peringatan terhadap Market Radar karena beroperasi tanpa izin yang sah.
Intinya, Market Radar tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Hal ini jelas merupakan penipuan.
Market Radar mengklaim dioperasikan oleh RADAR FINANCIAL INVESTMENTS CORPORATION, anggota teregulasi dari Otoritas Regulasi Industri Keuangan (FINRA) dengan CRD# 314823. Meskipun benar bahwa entri terkait terdapat dalam registri FINRA, penting untuk dicatat bahwa Market Radar, sebagai broker yang menawarkan perdagangan mata uang kripto, valas, dan CFD melalui situs web mereka, diwajibkan untuk mendapatkan otorisasi dari Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dan Asosiasi Berjangka Nasional (NFA). Hanya dengan mendaftar di FINRA, bukan berarti menyediakan layanan atau produk di pasar valas dan derivatif adalah sah. Namun, tidak ada catatan yang sesuai dengan RADAR FINANCIAL INVESTMENTS CORPORATION baik dalam register CFTC maupun register NFA. Dengan demikian, Market Radar beroperasi di luar kerangka regulasi.Selain itu, Otoritas Pasar Keuangan Selandia Baru (FMA) telah mengeluarkan peringatan terhadap Market Radar karena beroperasi tanpa izin yang sah.Intinya, Market Radar tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Hal ini jelas merupakan penipuan.