Grampoint menampilkan sertifikat untuk mendukung klaimnya bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di Selandia Baru. Namun, Otoritas Pasar Keuangan Selandia Baru (NZ FMA) mengeluarkan peringatan terhadap platform perdagangan ini, yang menyatakan bahwa Grampoint secara keliru mengklaim sebagai perusahaan Selandia Baru dan tidak terdaftar untuk menyediakan layanan keuangan di Selandia Baru.
Grampoint juga mengklaim bahwa perusahaan tersebut diregulasi oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Organisasi Pengatur Industri Investasi Kanada (IIROC). Namun, pencarian kami terhadap perusahaan ini dalam daftar regulator yang disebutkan di atas tidak membuahkan hasil apa pun.
Intinya, Grampoint tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Hal ini jelas merupakan penipuan.
Grampoint menampilkan sertifikat untuk mendukung klaimnya bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di Selandia Baru. Namun, Otoritas Pasar Keuangan Selandia Baru (NZ FMA) mengeluarkan peringatan terhadap platform perdagangan ini, yang menyatakan bahwa Grampoint secara keliru mengklaim sebagai perusahaan Selandia Baru dan tidak terdaftar untuk menyediakan layanan keuangan di Selandia Baru.Grampoint juga mengklaim bahwa perusahaan tersebut diregulasi oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Organisasi Pengatur Industri Investasi Kanada (IIROC). Namun, pencarian kami terhadap perusahaan ini dalam daftar regulator yang disebutkan di atas tidak membuahkan hasil apa pun.Intinya, Grampoint tidak diatur oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Hal ini jelas merupakan penipuan.