Tentang EsaFX
PT Esandar Arthamas Berjangka, atau EsaFX, adalah perusahaan pialang berjangka terkemuka di Indonesia dengan pengalaman hampir 20 tahun.
Visi Kami
Kami bercita-cita untuk menjadi perusahaan pialang berjangka terkemuka dan terpercaya di dunia, melayani kebutuhan investasi klien kami dalam perdagangan di Bursa Berjangka.
Misi Kami
Kami berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan investasi klien kami di Bursa Berjangka melalui analisis investasi yang komprehensif dan terpercaya.
Pendahuluan
ESAFX adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan, khususnya di bidang perdagangan berjangka.
Ketentuan lain yang menjadi dasar pendirian EAB antara lain Keputusan Presiden Nomor 12/1999 tentang Komoditas yang Dapat Diperdagangkan sebagai Berjangka Komoditas, serta berbagai peraturan teknis lainnya berupa Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mulai dari Nomor 1 hingga 19, yang mengatur prosedur teknis perdagangan dan lembaga-lembaga di dalam Bursa Berjangka Komoditas.
PT ESANDAR ARTHAMAS BERJANGKA berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta. Anggaran Dasarnya tercantum dalam Akta Nomor 38, tertanggal 16 Februari 2004, yang dibuat di hadapan notaris Marina Soewana, SH di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Sebagai Pialang Berjangka, Perusahaan terdaftar sebagai anggota PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), anggota PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), dan beroperasi di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).Seperti yang kita ketahui, Pialang Berjangka lainnya telah aktif terlibat dalam kontrak keuangan seperti forex dan indeks melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Hal ini terlihat dari data yang menunjukkan bahwa kontribusi produk komoditas masih di bawah 1% dibandingkan dengan total transaksi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Sebaliknya, PT EAB bertujuan untuk menjadi pelopor bagi para pemangku kepentingan Perdagangan Berjangka, menunjukkan bahwa kontrak komoditas juga layak dan menguntungkan. Terlebih lagi, Undang-Undang No. 32/1997 dengan jelas menyandang 'label' Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditas, yang membawa mandat untuk mengembangkan komoditas yang diproduksi oleh petani Indonesia.
Selain itu, Indonesia dikenal sebagai produsen utama berbagai komoditas primer, termasuk produk pertanian serta pertambangan dan sumber daya mineral. Indonesia dikenal sebagai produsen karet alam dan minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia. Hal yang sama berlaku untuk komoditas pertanian, pertambangan, dan mineral lainnya seperti kopi, kakao, lada, emas, tembaga, bauksit, dan lain-lain. Berdasarkan fakta-fakta ini, agak ironis bagi negara ini bahwa ia belum membangun pasar komoditas (bursa) terorganisir yang berpengaruh secara global. Komunitas internasional masih menganggap London sebagai pusat transaksi dan referensi harga kopi dan kakao, sementara Kuala Lumpur dipandang sebagai pusat karet dan minyak sawit.





