
Pada tahun 2021, Komisi Sekuritas Malaysia (SC) mengeluarkan peringatan terhadap Bybit bahwa perusahaan ini kemungkinan merupakan tiruan yang mengoperasikan skema investasi ilegal dan menjalankan aktivitas pasar modal tanpa izin dalam perdagangan sekuritas. Anda dapat mengunjungi: https://www.sc.com.my/regulation/enforcement/investor-alerts/sc-investor-alerts/investor-alert-list
Bybit mengklaim sebagai perusahaan tepercaya tanpa memberikan informasi apa pun tentang regulasi atau kontaknya. Kurangnya informasi penting tersebut dapat menjadi sinyal yang jelas bahwa broker tersebut tidak berlisensi, karena perusahaan yang teregulasi selalu menampilkan akreditasi dan lisensi mereka di tempat yang mencolok. Ini adalah tanda bahaya.
Komisi Sekuritas Malaysia (SC) mengeluarkan peringatan bahwa Bybit menyediakan layanan atau produk keuangan tanpa izin.
Faktanya, Bybit tidak diregulasi oleh regulator mana pun. Membiarkannya memegang atau mengendalikan uang investor tidaklah aman, dan uang tersebut tidak dapat dilindungi oleh hukum apa pun. Oleh karena itu, Bybit adalah penipuan.
Bybit mengklaim sebagai perusahaan tepercaya tanpa memberikan informasi apa pun tentang regulasi atau kontaknya. Kurangnya informasi penting tersebut dapat menjadi sinyal yang jelas bahwa broker tersebut tidak berlisensi, karena perusahaan yang teregulasi selalu menampilkan akreditasi dan lisensi mereka di tempat yang mencolok. Ini adalah tanda bahaya.
Komisi Sekuritas Malaysia (SC) mengeluarkan peringatan bahwa Bybit menyediakan layanan atau produk keuangan tanpa izin.
Faktanya, Bybit tidak diregulasi oleh regulator mana pun. Membiarkannya memegang atau mengendalikan uang investor tidaklah aman, dan uang tersebut tidak dapat dilindungi oleh hukum apa pun. Oleh karena itu, Bybit adalah penipuan.