BIT Lords mengklaim diregulasi oleh Otoritas Keuangan Global (GFA). Namun, tidak ada lembaga pengawas keuangan semacam itu. Nama dan logo terkait kemungkinan direkayasa oleh broker tersebut untuk mengelabui investor yang tidak menaruh curiga. Selain itu, Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss (FINMA) mengeluarkan peringatan terhadap Iron BIT Lords, yang menyatakan bahwa broker ini tidak terdaftar dalam daftar komersialnya.
Intinya, BIT Lords tidak diregulasi oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Ini jelas merupakan penipuan.
BIT Lords mengklaim diregulasi oleh Otoritas Keuangan Global (GFA). Namun, tidak ada lembaga pengawas keuangan semacam itu. Nama dan logo terkait kemungkinan direkayasa oleh broker tersebut untuk mengelabui investor yang tidak menaruh curiga. Selain itu, Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss (FINMA) mengeluarkan peringatan terhadap Iron BIT Lords, yang menyatakan bahwa broker ini tidak terdaftar dalam daftar komersialnya.Intinya, BIT Lords tidak diregulasi oleh badan pengatur mana pun. Mempercayakan dana investor kepada broker ini sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang melindungi dana tersebut. Ini jelas merupakan penipuan.