Menurut situs webnya, mereka mengklaim diatur oleh Financial Conduct Authority (FCA). Namun, setelah pemeriksaan, tidak ditemukan informasi yang cocok di FCA.



Selain itu, Otoritas Pasar Keuangan Selandia Baru (NZ FMA) mengeluarkan peringatan terhadap ANCETD, karena dicurigai terlibat dalam penipuan.
Pada dasarnya, ANCETD tidak diatur oleh badan pengawas mana pun. Menyerahkan dana investor kepadanya sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang tersedia untuk melindungi dana tersebut.
ANCETD tampaknya adalah penipuan.
Menurut situs webnya, mereka mengklaim diatur oleh Financial Conduct Authority (FCA). Namun, setelah pemeriksaan, tidak ditemukan informasi yang cocok di FCA.
Selain itu, Otoritas Pasar Keuangan Selandia Baru (NZ FMA) mengeluarkan peringatan terhadap ANCETD, karena dicurigai terlibat dalam penipuan.
Pada dasarnya, ANCETD tidak diatur oleh badan pengawas mana pun. Menyerahkan dana investor kepadanya sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum yang tersedia untuk melindungi dana tersebut.
ANCETD tampaknya adalah penipuan.