Menurut situs webnya, perusahaan ini diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (FSA) Seychelles dengan Nomor Lisensi Pedagang Efek: SD037, dan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (FSA) Saint Vincent dan Grenadine. Setelah diselidiki, tidak ditemukan informasi yang sesuai pada kedua regulator tersebut.




Selain itu, perusahaan ini mengklaim telah diregulasi oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) dengan nomor lisensi 138/11. Setelah diselidiki, kami menemukan bahwa perusahaan yang menandinginya bernama TopFX, dan jelas bahwa Prince Markets telah mencuri informasi regulasi dari perusahaan yang patuh.

Faktanya, Prince Markets tidak diatur oleh regulator mana pun. Membiarkannya memegang atau mengendalikan uang investor tidaklah aman, dan uang tersebut tidak dapat dilindungi oleh hukum apa pun.
Prince Markets adalah penipuan.
Menurut situs webnya, perusahaan ini diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (FSA) Seychelles dengan Nomor Lisensi Pedagang Efek: SD037, dan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (FSA) Saint Vincent dan Grenadine. Setelah diselidiki, tidak ditemukan informasi yang sesuai pada kedua regulator tersebut.Selain itu, perusahaan ini mengklaim telah diregulasi oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) dengan nomor lisensi 138/11. Setelah diselidiki, kami menemukan bahwa perusahaan yang menandinginya bernama TopFX, dan jelas bahwa Prince Markets telah mencuri informasi regulasi dari perusahaan yang patuh.Faktanya, Prince Markets tidak diatur oleh regulator mana pun. Membiarkannya memegang atau mengendalikan uang investor tidaklah aman, dan uang tersebut tidak dapat dilindungi oleh hukum apa pun.Prince Markets adalah penipuan.