NFTWorld mengklaim diatur oleh:
1) Otoritas Pengawasan Keuangan Inggris Raya (UK FCA);
2) Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC);
3) Otoritas Pengawasan Jasa Keuangan Afrika Selatan (FSCA);
4) Otoritas Jasa Keuangan Seychelles (Seychelles FSA).
Namun, tidak ada hasil yang cocok dengan broker ini di FCA Inggris, ASIC, dan FSCA. Itu berarti NFTWorld tidak diizinkan untuk menyediakan layanan keuangan oleh ketiga regulator tersebut.
Selain itu, ada peringatan yang dikeluarkan oleh FSA Seychelles - NFTWorld tidak terkait dengan entitas mana pun yang berlisensi atau diatur oleh FSA dalam kapasitas apa pun.
Kenyataannya, NFTWorld tidak diatur oleh regulator mana pun. Membiarkan broker ini menyimpan atau mengendalikan uang investor tidak aman, dan uang tersebut tidak dapat dilindungi oleh hukum apa pun. Oleh karena itu, ini adalah penipuan.
NFTWorld mengklaim diatur oleh: 1) Otoritas Pengawasan Keuangan Inggris Raya (UK FCA); 2) Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC); 3) Otoritas Pengawasan Jasa Keuangan Afrika Selatan (FSCA); 4) Otoritas Jasa Keuangan Seychelles (Seychelles FSA). Namun, tidak ada hasil yang cocok dengan broker ini di FCA Inggris, ASIC, dan FSCA. Itu berarti NFTWorld tidak diizinkan untuk menyediakan layanan keuangan oleh ketiga regulator tersebut.Selain itu, ada peringatan yang dikeluarkan oleh FSA Seychelles - NFTWorld tidak terkait dengan entitas mana pun yang berlisensi atau diatur oleh FSA dalam kapasitas apa pun.Kenyataannya, NFTWorld tidak diatur oleh regulator mana pun. Membiarkan broker ini menyimpan atau mengendalikan uang investor tidak aman, dan uang tersebut tidak dapat dilindungi oleh hukum apa pun. Oleh karena itu, ini adalah penipuan.