24XPLOITTRADE mengklaim sebagai broker yang diatur secara ketat dan diatur oleh banyak otoritas, termasuk:
1) Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA);
2) The Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC);
3) Financial Services Conduct Authority (FSCA).
4) Mauritius Financial Services Commission (FSC).
Namun demikian , mencari di pengawas di atas' registry, kami tidak menemukan hasil yang cocok dengan 24XPLOITTRADE. Rupanya, info regulasi yang diklaim broker ini adalah pernyataan palsu bagi para trader yang tidak curiga. 24XPLOITTRADE tidak diatur oleh regulator manapun. Itu artinya investor uang di broker ini tidak aman dan tidak dapat dilindungi oleh hukum apa pun. Oleh karena itu, ini adalah penipuan.
24XPLOITTRADE mengklaim sebagai broker yang diatur secara ketat dan diatur oleh banyak otoritas, termasuk:1) Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA);2) The Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC);3) Financial Services Conduct Authority (FSCA).4) Mauritius Financial Services Commission (FSC).Namun demikian , mencari di pengawas di atas' registry, kami tidak menemukan hasil yang cocok dengan 24XPLOITTRADE. Rupanya, info regulasi yang diklaim broker ini adalah pernyataan palsu bagi para trader yang tidak curiga. 24XPLOITTRADE tidak diatur oleh regulator manapun. Itu artinya investor uang di broker ini tidak aman dan tidak dapat dilindungi oleh hukum apa pun. Oleh karena itu, ini adalah penipuan.